SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Tujuan SPMI
  • Menjamin pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan.
  • Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
  • Mewujudkan budaya mutu di lingkungan Politeknik Batulicin.
Siklus SPMI: PPEPP

Implementasi SPMI mengikuti siklus PPEPP, yaitu:

  1. Penetapan: Menetapkan standar mutu pendidikan tinggi.
  2. Pelaksanaan: Melaksanakan standar yang telah ditetapkan.
  3. Evaluasi: Menilai pelaksanaan standar untuk mengetahui kesesuaian dan efektivitasnya.
  4. Pengendalian: Mengendalikan pelaksanaan standar agar tetap sesuai dengan rencana.
  5. Peningkatan: Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap standar dan pelaksanaannya.

Siklus ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pendidikan berjalan dengan baik dan menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan setiap 1 tahun sekali
Dokumen SPMI

Untuk mendukung pelaksanaan SPMI, Politeknik Batulicin menyusun empat dokumen utama:

  1. Dokumen Kebijakan: Berisi visi, misi, tujuan, dan latar belakang pelaksanaan SPMI.
  2. Dokumen Standar Mutu: Menjabarkan secara detail standar mutu yang ditetapkan.
  3. Dokumen Manual: Berisi petunjuk teknis pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu.
  4. Dokumen Formulir: Mencakup semua formulir yang digunakan dalam pelaksanaan SPMI, seperti formulir evaluasi dan laporan.

Keempat dokumen ini saling terkait dan menjadi dasar dalam pelaksanaan SPMI di Politeknik Batulicin.

Komitmen Politeknik Batulicin

Politeknik Batulicin berkomitmen untuk:

  • Meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
  • Mewujudkan budaya mutu di seluruh unit kerja.
  • Memenuhi kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan.