Message: Return type of CI_Session_files_driver::open($save_path, $name) should either be compatible with SessionHandlerInterface::open(string $path, string $name): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::close() should either be compatible with SessionHandlerInterface::close(): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::read($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::read(string $id): string|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::write($session_id, $session_data) should either be compatible with SessionHandlerInterface::write(string $id, string $data): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::destroy($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::destroy(string $id): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::gc($maxlifetime) should either be compatible with SessionHandlerInterface::gc(int $max_lifetime): int|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
politeknikbatulicin@gmail.com
+6281396666170 Jl. Malewa Raya Komp. Maming One Residence Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
RPL
Pengertian RPL
RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah pengakuan terhadap capaian pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal dan/atau pengalaman kerja, pada jenjang pendidikan tinggi dimulai dari level 3 KKNI (program D1) sampai jenjang kualifikasi level 9 KKNI (program doktor). -Permenristekdikti No. 26 tahun 2016
Dasar Hukum
Undang - undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
Permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi.
Permendikbudristek Republik Indonesia nomor 41 tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Peraturan Dirjen Vokasi nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Pendiikan Tinggi Vokasi.
Tujuan
Memberikan kepada masyarakat untuk dapat meakses / memperoleh pembelajaran sepanjang hayat;
Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan formal atau menyetarakan dengan jenjang KKNI tertentu berdasarkan pada capaian pembelajaran pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja;
Memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja untuk disetarakan dengan jenjang KKNI; dan
Sebagai strategi untuk menyalinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan atas keterampilan berharga yang sudah dimilikinya.
Manfaat
Menjamin pengalaman, pengetahuan dan keterampilan lampau untuk diakui.
Meminimalisir kebutuhan pembelajaran formal dalam hal kompetensi yang telah terbukti dimiliki / dikuasai.
Mengefisienkan waktu untuk menyelesaikan pembelajaran atau memenuhi kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan.
TIPE RPL
RPL Tipe A1 adalah program pendidikan yang ditujukan bagi calon mahasiswa yang pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan tidak selesai.
RPL Tipe A2 adalah program pendidikan yang ditujukan bagi calon mahasiswa yang memiliki pengalaman kerja, pendidikan nonformal atau pendidikan informal.